Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 26 Orang yang Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di RS Makassar

Selasa, 09 Juni 2020 - 21:58:00 WIB
Polisi Tangkap 26 Orang yang Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di RS Makassar
Puluhan orang yang mengambil paksa jenazah PDP Corona di RS Dadi dan RS Stella Maris Makassar ditangkap tim Polda Sulsel. (Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 26 orang yang mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona di dua rumah sakit. Puluhan orang itu merupakan keluarga dan kerabat dekat jenazah yang dibawa kabur.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ke-26 orang yang diamankan itu 25 di antaranya yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Dadi, Labuang Baji dan satu orang di RS Stella Maris Makassar.

“Ya, ada 26 orang yang kita amankan mala mini,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020) malam.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 25 orang yang mengambil paksa jenazah di RS Labuang Baji, dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan kasus di RS Stella Maris, satu orang ditetapkan tersangka.

“Kedua tersangka di RS Stella Maris ini adalah adik dan ipar jenazah. Mereka ini berperan sebagai sopir mobil dan satu tersangka lain memprovokasi massa. Untuk kasus di Stella Maris, diamankan satu orang. Kasus-kasus yang lain kita masih lakukan pendalaman. Ini kita akan dalami dan selidiki,” katanya.

Menurut Ibrahim, para tersangka pengambil paksa jenazah di rumah sakit ini akan dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 Tahun2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut