Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Hendak Curi Motor Warga
Advertisement . Scroll to see content

250 Orang Diamankan saat Demo Omnibus Law di Makassar, 6 Ditahan karena Rusak Polsek

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 23:37:00 WIB
250 Orang Diamankan saat Demo Omnibus Law di Makassar, 6 Ditahan karena Rusak Polsek
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Makassar, Sulsel. (Foto: iNews/M Nur Bone).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polrestabes Makassar mengamankan sebanyak 250 orang dalam demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Makassar, sejak Kamis (8/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Ke-250 orang ini diamankan karena diduga terlibat dalam aksi anarkistis dan perusakan di sejumlah lokasi.

Polrestabes Makassar dalam siaran persnya menyebutkan, selama dua hari demonstrasi tersebut, ada tiga TKP perusakan, yakni Kantor Polsek Rappocini, Pos Lantas Fly Over, dan videotron di depan Kantor Gubernur Sulsel.

Sebanyak 250 orang yang diamankan terdiri atas 249 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka diamankan dari 11 TKP, yakni di Jalan Pettarani sebanyak 107 orang, Jalan Urip Sumiharjo sebanyak 60 orang dan Jalan Rappokalling sebanyak dua orang.

Kemudian dari Jalan Veteran satu orang, Jalan Maccini dua orang, Jalan Boulevard satu orang, Jalan Pengayoman satu orang, Jalan Alauddin tiga orang. Lalu, dari kawasan Polsek Rappocini sebanyak 46 orang, Jalan Kelapa tiga orang, dan Jalan ST Alauddin 24 orang.

Dari 249 orang yang diamankan, jumlah yang diproses lanjut sebanyak enam orang. Keenam orang ini sebelumnya diamankan di TKP Polsek Rappocini Makassar. dan telah ditahan. Adapun pasal yang diterapkan kepada keenamnya, K dan SL dikenakan Pasal 160 dan 214 KUHP. Sementara tersangka Ince, N alias Y, MF, dan D, disangkakan Pasal 170 Jo 406 dan 214 Jo 55 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut