2 Pemuda Maling Kabel di Makassar Ditangkap, 1 di Antaranya Residivis Begal
Rabu, 22 Januari 2020 - 10:10:00 WIB
“Awalnya ada warga melapor ada pemuda yang menjual kabel yang diduga hasil curian, lalu kami proses dan ringkus,” katanya, Senin (20/1/2020).
Selain pelaku, polisi juga menyita kabel curian dan sepeda motor. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku akan diserahkan ke Mapolsek Mamajang, Kota Makassar karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum tersebut.
Editor: Umaya Khusniah