Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SSCH Senilai Rp2,7 Miliar

Jumat, 05 Juli 2024 - 13:47:00 WIB
2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SSCH Senilai Rp2,7 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsipembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada dinas koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2021. Kedua tersangka yakni, Abdul Wahid Padang dan Darmawangsa Daud.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, Abdul Wahid Padang merupakan Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama dan Darmawangsa Daud, selaku konsultan pengawas.

“Hari ini, Kamis (4/7/2024) penyidik Kejari Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung SSCH,” ujar Andi di Kantor Kejari Makassar, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 02 /P.4.10/Fd.1/03/2024, tanggal 21 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024, tanggal 28 Juni 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi.

“Untuk kerugian keuangan negara penyidik menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut