Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

2 Bandar Narkoba di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Perannya

Rabu, 27 September 2023 - 17:44:00 WIB
2 Bandar Narkoba di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Perannya
Polda Sultra menetapkan dua warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, HS (35) dan JF (32) sebagai tersangka kasus narkotika. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KOLAKA, iNews.id - Polda Sultra menetapkan dua warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, HS (35) dan JF (32) sebagai tersangka kasus narkotika. Keduanya adalah bandar narkoba jenis sabu.

Saat penangkapan diamankan 413,8 gram sabu dan uang tunai Rp24 juta. HS dan JF ditangkap di rumah kos di Jalan Cenderawasih atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika.

"Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra langsung segera bergerak ke lokasi melakukan penggeledahan," ujar kata Wadir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho, Rabu (27/9/2023).

Dari hasil penyelidikan, kedua bandar tersebut diduga kerap mendistribusikan sabu kepada para pengguna di sejumlah wilayah di Kolaka.

Penyidik masih mendalami asal sabu yang dimiliki keduanya untuk mengetahui pihak yang berperan sebagai pemasok. 

HS dan JF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam pidana seumur hidup dan paling singkat lima hingga 20 tahun penjara. Dari kasus ini kami harap perdagangan narkotika di Kolaka dapat ditekan,"tutur Debby.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut