Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Rp5,8 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:11:00 WIB
Usai Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Rp5,8 Miliar, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi APBD. (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini (M) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi APBD senilai Rp5,8 miliar. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. 

Mursini datang memenuhi panggilan Kejati Riau, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Mursini.

"Setelah melakukan pemeriksaan selama dua jam, penyidik melakukan penahanan terhadap M. Nantinya kasusnya akan kami limpahkan ke Kejari Kuansing," kata Asintel Kejati Riau, Raharjo, Kamis (5/8/2021).

Raharjo mengatakan, Mursini dinilai selama ini tidak kooperatif. Pada panggilan pertama yang dilayangkan, Mursini mangkir. Dia beralasan penasehat hukumnya sakit karena terpapar Covid-19. 

Panggilan kedua yang dilayangkan Kejati Riau juga tidak diindahkan. Kemudian hari ini kejaksaan melakukan pemanggilan dan Mursini yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka akhirnya hadir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut