Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Izin Tinggal, WNA asal China Dideportasi Imigrasi Bengkulu

Kamis, 13 April 2023 - 17:45:00 WIB
Langgar Izin Tinggal, WNA asal China Dideportasi Imigrasi Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bengkulu mendeportasi dan mencekal seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LX. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

KOTA BENGKULU, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bengkulu mendeportasi dan mencekal seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LX. Warga China itu dinilai melanggar izin tinggal keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Gunawan Kuntoro mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena LX menggunakan izin tinggal visa kedatangan atau wisata 13 Maret-14 April 2023.

Namun, kata dia Warga China itu tinggal untuk bekerja di perusahaan kayu PT Hong Min yang berada di Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

"WNA asal China itu diberikan sanksi deportasi dan pencekalan masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang," ujar Gunawan Kuntoro di Kota Bengkulu, Kamis (13/4/2023).

Dia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap warga China itu setelah petugas inspeksi mendadak ke PT Hong Min dan tim Imigrasi menemukan lima orang WNA bekerja di perusahaan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut