Isi Surat Mengharukan Prajurit KKO Usman-Harun Sebelum Dihukum Gantung di Singapura
JAKARTA, iNews.id - Serda Usman dan Kopral Harun dihukum gantung di Singapura pada 17 Oktober 1968. Beberapa hari sebelum dieksekusi, dua prajurit Korps Komando (KKO) yang kini bernama Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) itu sempat mengirimkan surat kepada orang tua di Indonesia.
Surat tersebut berisi permohonan agar keluarga mengikhlaskan kematian mereka di tiang gantungan di penjara Changi.
Berikut petikan surat Serda Usman bin Haji Ali dari Singapura kepada orang tuanya yang dikirim sehari sebelum pelaksanaan hukuman gantung.
In replying to this letter, please write on the ennelope Number Cond, 215/65
Name : Osman bin H. Mhd. All. Changi Prison, 16 Oktober 1968.
Dihaturkan
Bunda ni Haji Mochamad Ali
Tawangsari.
Dengan ini anaknda kabarkan bahwa hingga sepeninggal surat ini tetap mendo’akan Bunda, Mas Choenem, Mas Matori, Mas Chalim, Ju Rochajah, Ju Rodiijah + Tur dan keluarga semua para sepuh Lamongan dan Purbalingga Laren Bumiayu.