Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 12 Tahun Penjara, Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan Banding

Kamis, 29 Maret 2018 - 00:58:00 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan Banding
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. (Foto: okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam dakwaan kedua, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 4,499 juta dolar AS atau senilai Rp40,268 miliar. Uang itu diterima pada September-Oktober 2010 sebesar 2,499 juta dolar AS yang ditempatkan di rekening AXA Mandiri Financial Service. Uang berasal dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hongkong atas nama Richcorp International Ltd.

Setelah itu, Nur Alam membuat polis Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus dengan premi berkala sebesar Rp20 juta per tahun yang premi pertamanya menggunakan uang 2,499 juta dolar AS di bank AXA Mandiri tersebut dan dikonversi menjadi Rp22,329 miliar. Sisa uang Rp2,329 miliar ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Nur Alam.

Pada 29 November 2010, rekening AXA Mandiri Financial Nur Alam kembali menerima 2 juta dolar AS dari Richcorp International Ltd. Nur Alam lalu membuat kembali dua polis asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus dengan premi berkala masing-masing Rp5 miliar per tahun yang pembayaran premi pertamanya sebesar 2 juta dolar AS dari rekening AXA Mandiri dan dikonversi menjadi Rp17,939 miliar. Setelah membayar premi sebesar Rp10 miliar, maka sisa Rp7,939 miliar ditransfer ke Bank Mandiri atas nama Nur Alam.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut