Divonis 12 Tahun Penjara, Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan Banding
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam langsung mengajukan banding seusai majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 12 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun, setelah Nur Alam selesai menjalani masa hukumannya.
"Dengan mengucapkan bismillah dan atas nama Allah Yang Maha Kuasa, saya menyatakan pada saat ini langsung banding. Semoga yang mulia bisa memahami rasa keadilan yang patut dipertimbangkan ke saya sebagai bagian aparatur negara yang sudah mendedikasikan diri kepada bangsa dan negara yang terbaik," kata Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dalam perkara itu, Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,593 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.
"Saya sudah menyampaikan pembelaan terbaik, meski dalam putusan saya dengan pembelaan ditolak," ucap Nur Alam.