"Jadi pasal 365-nya itu berkaitan dengan merampas barang korban dan dijual setelah melakukan pembunuhan," ujarnya.
Selanjutnya untuk Pasal 65 KUHP yang diterapkan dalam sangkaan pidana terhadap LH, berkaitan dengan peran dia yang telah membantu AP melakukan tindak pidana pembunuhan.
Menurutnya, penanganan kasusnya masih dalam proses pemeriksaan. Keduanya saat ini telah diamankan ke Mapolres Sumbawa dengan penanganan splitsing (pemecahan berkas perkara).
"Jadi penanganannya splitsing, yang untuk tersangka LH kami bedakan," katanya.
Rencananya, untuk penahanan LH yang berstatus pelajar SMA dan di bawah umur akan dititipkan ke Kota Mataram. Namun hal tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.
"Karena kami di sini tidak ada penahanan untuk anak, nantinya kami pertimbangkan apakah akan dititipkan ke Mataram. Jadi untuk keamanannya, sementara ini yang bersangkutan (LH) kami amankan di kantor," tuturnya.
Diketahui, peristiwa mengerikan ini berawal dari penemuan mayat korban di lahan kosong wilayah Kelapis, Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (13/9) pukul 11.30 Wita. Kondisinya memiriskan dengan tubuh gosong hingga nyaris tak dapat dikenali.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengidentifikasi jenazah dan langsung bergerak menangkap kedua tersangka, salah satunya tak lain pacar korban. Motif pembunuhan keji ini karena pelaku cemburu korban telah menyelingkuhinya. Bahkan sebelum dibunuh, korban sempat lebih dahulu disetubuhi tersangka.
Editor: Donald Karouw