Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Remaja yang Bunuh dan Bakar Mayat Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 14 September 2019 - 20:17:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja yang Bunuh dan Bakar Mayat Terancam Hukuman Mati
Polisi saat olah TKP kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi gosong akibat dibakar di Sumbawa, NTB. (Foto: iNews/Acep Suherlan)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi pasal 365-nya itu berkaitan dengan merampas barang korban dan dijual setelah melakukan pembunuhan," ujarnya.

Selanjutnya untuk Pasal 65 KUHP yang diterapkan dalam sangkaan pidana terhadap LH, berkaitan dengan peran dia yang telah membantu AP melakukan tindak pidana pembunuhan.


Menurutnya, penanganan kasusnya masih dalam proses pemeriksaan. Keduanya saat ini telah diamankan ke Mapolres Sumbawa dengan penanganan splitsing (pemecahan berkas perkara).

"Jadi penanganannya splitsing, yang untuk tersangka LH kami bedakan," katanya.

Rencananya, untuk penahanan LH yang berstatus pelajar SMA dan di bawah umur akan dititipkan ke Kota Mataram. Namun hal tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.

"Karena kami di sini tidak ada penahanan untuk anak, nantinya kami pertimbangkan apakah akan dititipkan ke Mataram. Jadi untuk keamanannya, sementara ini yang bersangkutan (LH) kami amankan di kantor," tuturnya.

Diketahui, peristiwa mengerikan ini berawal dari penemuan mayat korban di lahan kosong wilayah Kelapis, Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (13/9) pukul 11.30 Wita. Kondisinya memiriskan dengan tubuh gosong hingga nyaris tak dapat dikenali.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengidentifikasi jenazah dan langsung bergerak menangkap kedua tersangka, salah satunya tak lain pacar korban. Motif pembunuhan keji ini karena pelaku cemburu korban telah menyelingkuhinya. Bahkan sebelum dibunuh, korban sempat lebih dahulu disetubuhi tersangka.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut