MATARAM, iNews.id – Kasus pembunuhan dan pembakaran mayat remaja perempuan oleh kekasihnya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus diselidiki polisi. Pelaku utama yakni pacar korban berinisial AP (18) bersama rekannya LH (17) telah ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Hanya saja, penanganannya akan dibedakan, di mana tersangka LH hanya berperan ikut serta.
Kronologi Remaja Bunuh dan Bakar Mayat Pacar di Sumbawa, Diawali Persetubuhan
"Jadi untuk tersangka pertama (AP) dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Untuk tersangka kedua (LH) Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Faisal, Sabtu (14/9/2019).
Dia menjelaskan, Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada AP berkaitan dengan aksi pembunuhan berencana yang disengaja. Ancamanya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Pacaran Berujung Maut, Remaja di Sumbawa NTB Bunuh dan Bakar Mayat Kekasihnya
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang diterapkan penyidik. Kedua tersangka terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sementara Pasal 365 KUHP tambahan yang disangkakan kepada AP tentang pencurian. Karena usai mengeksekusi nyawa korban, AP merampas dan menjual barang berharganya, seperti ponsel merek Vivo dan earphone.