Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat Pasal Berlapis, Remaja yang Bunuh dan Bakar Mayat Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 14 September 2019 - 20:17:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja yang Bunuh dan Bakar Mayat Terancam Hukuman Mati
Polisi saat olah TKP kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi gosong akibat dibakar di Sumbawa, NTB. (Foto: iNews/Acep Suherlan)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id – Kasus pembunuhan dan pembakaran mayat remaja perempuan oleh kekasihnya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus diselidiki polisi. Pelaku utama yakni pacar korban berinisial AP (18) bersama rekannya LH (17) telah ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Hanya saja, penanganannya akan dibedakan, di mana tersangka LH hanya berperan ikut serta.

"Jadi untuk tersangka pertama (AP) dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Untuk tersangka kedua (LH) Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Faisal, Sabtu (14/9/2019).


Dia menjelaskan, Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada AP berkaitan dengan aksi pembunuhan berencana yang disengaja. Ancamanya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang diterapkan penyidik. Kedua tersangka terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sementara Pasal 365 KUHP tambahan yang disangkakan kepada AP tentang pencurian. Karena usai mengeksekusi nyawa korban, AP merampas dan menjual barang berharganya, seperti ponsel merek Vivo dan earphone.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut