Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Briptu D yang Terima Gratifikasi Rp4,4 Miliar Tidak Dipecat, Diberi Sanksi Demosi 

Kamis, 17 November 2022 - 21:31:00 WIB
Briptu D yang Terima Gratifikasi Rp4,4 Miliar Tidak Dipecat, Diberi Sanksi Demosi 
Ilustrasi Briptu D anggota Polda Sulteng yang menerima gratifikasi dari casis bintara dihukum demosi dan penundaan naik pangkat. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALU, iNews.id - Briptu D anggota Polda Sulawesi Tengah yang menerima gratifikasi dari 18 calon siswa bintara gelombang kedua 2022 senilai Rp4,4 miliar tidak dipecat. Polda Sulteng melalui Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan mutasi bersifat demosi.

"Sudah dijatuhi putuskan dalam sidang etik dan sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat serta mutasi yang sifatnya demosi," ujar Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (17/11/2022).

Dia menjelaskan, sanksi penundaan kenaikan pangkat yang diberikan terhadap Briptu D berlaku selama 3 tahun. Kemudian mutasi yang bersifat demosi berlaku selama 5 tahun.

Sidang etik memutus Briptu D bersalah sebagai perbuatan tercela dan terbukti melanggar peraturan polisi (perpol) pasal 5 ayat (1) huruf b yang menyebutkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Selain itu pasal 10 ayat (4) huruf f menerangkan setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut