53 TKI Bermasalah di Malaysia Dideportasi lewat Dumai, 1 Perempuan Hamil
PEKANBARU, iNews.id – Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 53 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah melalui Kota Dumai, Provinsi Riau. Salah seorang tenaga kerja yang dipulangkan paksa tersebut perempuan yang sedang hamil empat bulan.
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Dumai, Humisar Saktipan Viktor Siregar mengatakan, TKI tersebut mayoritas berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Malaysia mendeportasi mereka dengan kapal feri dari rumah detensi imigrasi Depot Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Dumai pada Selasa (3/12/2019).
“Yang dideportasi kebanyakan dari mereka pekerja yang bermasalah, atau dalam istilah pemerintah kita, pekerja migran Indonesia yang bermasalah. Mereka sudah jalani hukuman penjara, atau naik ke mahkamah istilah di Malaysia,” kata Humisar, Rabu (4/12/2019).
Humisar juga menjelaskan, 53 TKI tersebut terdiri dari 11 orang perempuan dan sisanya pria. Dua di antaranya pasangan suami isteri bernama Budi dan Cung Bui Tin, asal Singkawang Provinsi Kalimantan Barat. Cung Bui Tin dalam kondisi berbadan dua saat dideportasi, karena sedang hamil empat bulan. “Satu orang dalam posisi hamil empat bulan,” kata Humisar.
Para TKI tersebut menjalani deportasi swadaya atas kemauan dan biaya sendiri maupun dari pihak keluarga pekerja di Indonesia. Setelah para TKI tiba di Tanah Air, mereka langsung dikumpulkan di kantor P4TKI Dumai untuk menjalani pemeriksaan.