Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Dinas di Bali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten Ditahan di Lapas Pandeglang

Kamis, 27 Mei 2021 - 20:06:00 WIB
3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten Ditahan di Lapas Pandeglang
Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten mengenakan rombi dikawal penyidik Kejati Banten menuju mobil tahanan, Kamis (27/5/2021). (Foto: MNC Portal/Teguh Mahardika)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di masa pandemi Covid-19 dengan kerugian negara Rp1,6 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021). Ketiga tersangka ditahan di Lapas Pandeglang hingga 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka yakni, dua pihak penyedia barang berinisial AS dan WF dari PT RAM. Satu tersangka lain berinisial LS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020. 

Ketiga tersangka dinilai bermufakat jahat untuk mengeruk duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan

“Kami melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).

Asep mengungkapkan, modus para tersangka yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70.000 per pcs masker menjadi Rp220.000 per pcs. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut