Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket
Advertisement . Scroll to see content

Selama 2020, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp324 Miliar

Selasa, 22 Desember 2020 - 21:48:00 WIB
Selama 2020, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp324 Miliar
Kejati Banten selama 2020 berhasil menyelamatkan uang negara senilai ratusan miliar rupiah dari kasus korupsi. (Foto: SINDOnews/Mahesa Apriandi)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten berhasil menyelamatkan uang negara senilai ratusan miliar rupiah selama 2020 dari perkara korupsi. Total selama tahun ini, Kejati telah mengamankan Rp324 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Asep N Mulyana mengungkapkan, banyak perkara yang ditangani oleh Kejati selama tahun 2020 ini. Mulai dari perkara tindak pidana umum maupun perdata.

Untuk tindak pidana umum Kejati diketahui sifatnya hanya menerima perkara, selanjutnya tinggal menunggu hasil kinerja dari para penyidik.

Kajati Banten menyebut, setidaknya ada 301 surat perintah dimulainya penyidikan pada perkara pidana umum.

“Walaupun demikian, kendali tetap ada di Kejaksaan Tinggi,” tegasnya kepada wartawan saat menyampaikan hasil kinerja tahun 2020 di Kejati Banten, Selasa (22/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut