Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:02:00 WIB
Tok, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat sidang vonis kasus suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat. (Foto: MPI/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktifPapuaLukas Enembe. Lukas juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," ujar Adam saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," katanya lagi.

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut