Terungkap, Perempuan di Sentani Dibunuh dengan 22 Tusukan, saat Sekarat Diperkosa
Jumat, 24 Juni 2022 - 17:59:00 WIB
“Pelaku YH ini residivis kasus yang sama, yakni pembunuhan tahun 2017 di Kleoublouw, Kampung Asei Kecil,” katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dan Pasal 291.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Sentani Timur," ucapnya.
Editor: Donald Karouw