Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan di Teluk Wondama, Berawal dari Michat Korban Dihantam Pakai Ulekan
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan PPKM Mikro, Aktivitas Warga di Teluk Wondama Dibatasi selama 14 Hari

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:00:00 WIB
Terapkan PPKM Mikro, Aktivitas Warga di Teluk Wondama Dibatasi selama 14 Hari
Pemeriksaan penumpang kapal di pelabuhan Teluk Wondama. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

WONDAMA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Berbagai aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha dibatasi sementara.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Bupati Teluk Wondama No 338/293/BUPTW/VII/2021. Disebutkan bahwa 100 persen ASN bekerja dari rumah, kecuali yang sifatnya pelayanan publik, 25 persen di kantor.

Lalu kegiatan sosial kemasyarakatan diatur sebagai berikut, resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan prokes ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Acara pengantaran maskawin, kegiatan seni budaya, olahraga, rekreasi dan rapat urusan adat ditiadakan selama 14 hari ke depan.

Selanjutnya untuk kegiatan usaha, kata dia, ketentuannya adalah fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan areal publik lainnya ditutup sementara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut