Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Daerah Otonomi Baru, Jokowi: Tanah Papua Terlalu Luas kalau hanya 2 Provinsi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:48:00 WIB
Tanggapi Daerah Otonomi Baru, Jokowi: Tanah Papua Terlalu Luas kalau hanya 2 Provinsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Iriana melanjutkan agenda kerjanya di Papua pada Rabu (31/8/2022). Salah satunya mengunjungi Freeport. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Presiden Jokowi resmi mengesahkan tiga provinsi baru di Papua. Pengesahan tersebut tertuang dalam Undang-undang yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022. Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU nomor 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU nomor 16 tahun 2022.

Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut