Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura, Api Berasal dari Gedung Kearsipan
Advertisement . Scroll to see content

Sukseskan PON XX, Bupati Jayapura Terbitkan Surat Edaran Kebersihan

Sabtu, 18 September 2021 - 22:29:00 WIB
Sukseskan PON XX, Bupati Jayapura Terbitkan Surat Edaran Kebersihan
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menerbitkan Surat Edaran Nomor 426.3/115/SE/SET Tahun 2021 tanggal 16 September 2021. Hal ini dalam rangka menciptakan Kabupaten Jayapura yang bersih, tertib, aman, nyaman dan asri.
Advertisement . Scroll to see content

SENTANI, iNews.id - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menerbitkan Surat Edaran Nomor 426.3/115/SE/SET Tahun 2021 tanggal 16 September 2021. Hal ini dalam rangka menciptakan Kabupaten Jayapura yang bersih, tertib, aman, nyaman dan asri.

Penerbitan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Surat edaran ini pun sebagai upaya untuk menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan sekaligus menyukseskan pelaksanaan PON XX Papua 2021 di Klaster Kabupaten Jayapura.

Ada pun edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pelaku Usaha, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung, RT/RW, Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Agama/Tokoh Adat serta warga se-Kabupaten Jayapura untuk menjaga kebersihan lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarangan dan menyediakan tempat sampah.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Abdul Rahman Basri kepada wartawan saat ditemui di Sekretariat Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura, Stadion Barnabas Youwe, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (17/9/2021) malam.

Dalam edaran Bupati Jayapura, Abdul Rahman Basri mengimbau kepada setiap pelaku usaha atau kegiatan rumah tangga, kos dan lembaga wajib menyediakan bak atau tong sampah. Kemudian, bak sampah diletakkan di depan tempat usaha atau dalam pagar bangunan rumah yang aman dari gangguan, bukan di atas trotoar atau di sepanjang pinggiran jalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut