Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Serda A dan Prada V, 2 Oknum TNI AU Penginjak Kepala Warga Merauke Papua Resmi Tersangka

Rabu, 28 Juli 2021 - 16:50:00 WIB
Serda A dan Prada V, 2 Oknum TNI AU Penginjak Kepala Warga Merauke Papua Resmi Tersangka
Tangkapan layar video viral dua oknum TNI AU melakukan kekerasan kepada warga di Merauke, Papua.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua oknum anggota TNI AU yang menginjak kepala warga Merauke, Papua, dan melakukan kekerasan kepada pemuda bernama Steven itu, resmi ditetapkan tersangka. Keduanya, Serda A dan Prada V juga masih menjalani penahanan sementara.

Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansya mengatakan, saat ini proses hukum terhadap kedua oknum anggota TNI AU itu telah memasuki tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh Satpom Lanud Johannes Abraham Dimara (Dma).

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik. Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Kadispenau tidak menyebutkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka. Dia berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Tim penyidik akan menyelesaikan BAP (berita acara pemeriksaan) dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Marsma Indan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut