Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

RUU Pemekaran Papua Mulai Dibahas Tahun 2022

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:19:00 WIB
RUU Pemekaran Papua Mulai Dibahas Tahun 2022
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif.

Ketentuan ini tercantum pada pasal 93 PP No.106/2021. Berikut ketentuan lengkapnya

(1) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.

(2) Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

a.  mempercepat pemerataan pembangunan

b.  mempercepat peningkatan pelayanan publik

c.  mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan

d.  mengangkat harkat dan martabat OAP.

(3) Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

(4) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut