Revisi UU Otsus Diharap Mengacu 5 Kerangka dari Pemprov Papua
JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membuat lima kerangka yang dinilai dapat menjadi acuan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Tujuannya agar implementasi kebijakan tersebut dapat menguntungkan masyarakat.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa'ad mengatakan, ada lima kerangka yang diharap dapat menjadi acuan revisi UU Otsus.
"Pertama, adanya pengakuan dan penyerahan kewenangan kepada Papua. Perlu ada rasionalisasi kewenangan pusat dan daerah sehingga menjadi jelas dan tidak tumpang tindih," kata Musa'ad di Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/2/2021).
Kedua, mengenai struktural kelembagaan yang bertujuan menguatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta juga sebagai koordinator pengelolaan otsus.
"Jadi kabupaten dan kota bisa punya hubungan yang terkait dalam pengelolaan dana otsus dengan provinsi," ujar dia.