Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLBN Skouw Siagakan Posko Terpadu Idulfitri 1447 H, Antisipasi Arus Mudik Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU Otsus Diharap Mengacu 5 Kerangka dari Pemprov Papua

Rabu, 03 Februari 2021 - 13:40:00 WIB
Revisi UU Otsus Diharap Mengacu 5 Kerangka dari Pemprov Papua
Rapat dengar pendepat Pemprov Papua dan DPD. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membuat lima kerangka yang dinilai dapat menjadi acuan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Tujuannya agar implementasi kebijakan tersebut dapat menguntungkan masyarakat.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa'ad mengatakan,  ada lima kerangka yang diharap dapat menjadi acuan revisi UU Otsus.

"Pertama,  adanya pengakuan dan penyerahan kewenangan kepada Papua. Perlu ada rasionalisasi kewenangan pusat dan daerah sehingga menjadi jelas dan tidak tumpang tindih," kata Musa'ad di Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/2/2021).

Kedua, mengenai struktural kelembagaan yang bertujuan menguatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta juga sebagai koordinator pengelolaan otsus.

"Jadi kabupaten dan kota bisa punya hubungan yang terkait dalam pengelolaan dana otsus dengan provinsi," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut