Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Khamozaro Waruwu Hakim PN Medan Ditangkap, Diduga Pelaku Pembakaran Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Biak Numfor Bakar Rumah Warga hingga Rugi Rp800 Juta, Motif Masih Diselidiki

Kamis, 04 Desember 2025 - 13:59:00 WIB
Pria di Biak Numfor Bakar Rumah Warga hingga Rugi Rp800 Juta, Motif Masih Diselidiki
Polisi menangkap pelaku pembakaran rumah warga di Biak Numfor, Papua. (Foto: Polda Papua)
Advertisement . Scroll to see content

BIAK NUMFOR, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Biak Numfor menangkap terduga pelaku pembakaran rumah berinisial MSY (40). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/613/XI/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua.

Dalam kasus ini, rumah milik korban berinisial AAK di Jalan Goa Jepang, Kelurahan Sumberker, Distrik Samofa dibakar pelaku pada Jumat (28/11/2025)pukul 14.30 WIT. Kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi korban dengan kerugian hingga Rp800 juta.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Biak Numfor. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim.

Kasatreskrim Polres Biak Numfor Ipda Daniel Rumpaidus, menjelaskan kronologi penangkapan. Setelah mendapat disposisi terkait laporan pembakaran, Unit Resmob melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya mengarah pada MSY sebagai pelaku tunggal.

Tim Resmob mengamankan terduga pelaku di Perumahan BTN Jalan Angkasa, Kelurahan Sumberker, Distrik Samofa. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut