Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Manokwari, Sita Biosolar 1,2 Ton

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:03:00 WIB
Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Manokwari, Sita Biosolar 1,2 Ton
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers kasus penimbunan BBM subsidi jenis biosolar di Manokwari, Papua Barat, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga sudah memeriksa dua saksi yang ketika penangkapan berada dalam satu mobil bersama pelaku.

"Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Kami masih dalami dan nanti periksa juga orang yang mau beli BBM itu," kata Nirwan.

Dia menjelaskan, sebelum membeli solar subsidi, tersangka terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina. Namun, pembelian BBM bersubsidi dengan maksud mencari keuntungan pribadi telah melanggar aturan perundang-undangan.

"Setiap hari pelaku beli sesuai jatah yaitu 60 liter, tapi tujuan pembeliannya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat KSH dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut