Polisi Ungkap Penimpunan 2 Ton BBM Biosolar Subsidi di Aceh, 10 Orang Diperiksa
SUKA MAKMUE, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana penimbunan 2 ton BBMbiosolarbersubsidi. Kasus ini diungkap polisi pada awal April 2023.
“Sudah kita periksa 10 orang saksi, kemungkinan saksi yang akan diperiksa bertambah,” ujar Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Selasa (25/10/2023).
Adapun para saksi yang sudah dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya yakni pekerja SPBU asal Kabupaten Aceh Tengah, pengawas SPBU dan sejumlah saksi lainnya.
Dalam kasus ini, polisi menahan tiga tersangka, yakni Perimahir (33) warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah dan Damiko (33) warga Desa Gelelungi, Kecamatan Pengasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Machfud menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penimbunan BBM biosolar subsidi menggunakan barcode My Pertamina untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Tengah.