Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Demonstrasi Anarkistis di Jayapura
JAYAPURA, iNews.id – Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka terkait demonstrasi anarkistis di Jayapura, Papua, pada Kamis (29/8/2019). Sementara sebanyak 36 orang lagi masih menjalani pemeriksaan terkait kerusuhan tersebut.
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, polisi sebelumnya menangkap 64 orang yang merupakan peserta demonstrasi anarkistis tersebut. Namun, dari pemeriksaan, baru 28 orang yang ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal berbeda.
“Sebanyak 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan,” kata Tony Harsono, di Jayapura, Sabtu (31/8/2019).
Dari 64 orang yang diamankan karena melakukan unjuk rasa anarkistis itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya katapel, laptop, komputer, sepeda motor, mobil, dan kampak.
Tony menyebutkan, sebanyak 17 tersangka dari 28 tersangka di antaranya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan tujuh orang dijerat dengan Pasal pencurian, yakni Pasal 365 KUHP.