Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas
Setelah diamankan, IH bersama barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyidikan awal, tersangka mengakui ganja tersebut akan diedarkan di Kota Sorong.
“Potensi keuntungan yang dijanjikan kepada pelaku sekitar Rp10 juta,” ujar AKP Febry.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura Iptu H Abdul Kadir menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menutup jalur peredaran narkotika melalui laut.