Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Papua 8 Kali WTP tapi Gubernur Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD : Bukan Jaminan Tak Ada Korupsi

Jumat, 23 September 2022 - 18:18:00 WIB
Papua 8 Kali WTP tapi Gubernur Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD : Bukan Jaminan Tak Ada Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) delapan kali berturut-turut. Di satu sisi, Gubernur PapuaLukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, capaian WTP sebanyak delapan kali berturut-turut oleh Pemprov Papua, bukan berarti tidak ada indikasi gratifikasi dan korupsi. Bahkan Mahfud menegaskan, tidak semuanya kantor yang meraih WTP dari BPK tak ada koruptor di dalamnya.

"Selama ini orang-orang yang korupsi itu kantornya WTP semua. Saya memimpin Mahkamah Konstitusi, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi ada koruptornya dua, WTP ada korupsinya, banyak," ujar Mahfud MD, seusai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat (23/9/2022).

Bahkan, Menkopolhukam menyebut Mahkamah Agung (MA) pun sekretarisnya masuk penjara karena terlibat korupsi. Saat itu MA juga baru saja mendapat predikat WTP, tapi sekali Mahfud menegaskan hal itu bukan jaminan tidak ada korupsi di dalamnya.

"Jadi sama dengan Papua ini, kenapa, WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi. WTP itu, hanya kesesuaian transaksi yang dimasukkan ke dalam laporan keuangan. Kesesuaian transaksi, yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan, itu berbeda," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut