Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Jelaskan Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe Berhalangan Lantik 2 Pj Bupati

Senin, 17 Oktober 2022 - 14:00:00 WIB
Mendagri Jelaskan Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe Berhalangan Lantik 2 Pj Bupati
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada wartawan, di depan Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, setelah satu tahun, posisi penjabat bisa diteruskan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi.

Selain melantik Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Yapen dan Penjabat Bupati Tolikara, Tito juga melantik Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. Sementara di sisi lain, Wakil Gubernur Papua Klemens Tinal telah meninggal dunia karena sakit di RS Abdi Waluyo Jakarta pada 21 Mei 2021.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut