Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wakil Ketua KPK Soroti Penyelenggara Negara yang Mulai Kehilangan Hati Nurani
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Papua Keberatan jika hanya 2 Pasal yang Direvisi di RUU Otsus 

Kamis, 10 Juni 2021 - 21:06:00 WIB
Masyarakat Papua Keberatan jika hanya 2 Pasal yang Direvisi di RUU Otsus 
Perwakilan masyarakat Papua menyampaikan keberatan jika hanya dua pasal yang direvisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. (Foto: SINDONews/Kiswondari)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, waktu 20 tahun ke depan itu cukup panjang dan menentukan kehidupan rakyat di tanah Papua. Karena itu, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh. "Ada berbagai aspek yang kita lihat, termasuk juga aspek hukum kita di tanah Papua hari ini sangat buruk. Ini yang harus diperbaiki," kata Timotius.

Dia menyoroti pasal 34 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) dan pasal 76 terkait Pemekaran. MPR mempertanyakan korelasi dan urgensinya. Bicara pemekaran, maka harus memperbaiki dulu infrastruktur dan hukum agar kondisi juga lebih baik setelah pemekaran.

"Kalau hari ini infrastruktur kita masih buruk, kalau bicara pemekaran saya kira akan bermasalah. Kalau ada pemekaran tanpa ada perbaikan hukum di Papua, saya pikir belum saatnya kita bicara pemekaran," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut