Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur
Advertisement . Scroll to see content

Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:55:00 WIB
Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK
Asap hitam tebal membubung tinggi dari sejumlah perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021). (Foto: MPI/Omega Batkorumbawa)
Advertisement . Scroll to see content

MK menyebutkan, Calon Bupati Erdi Dabi dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 didiskualifikasi karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai paslon peserta Pilkada Yalimo Tahun 2020. 

Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sebelumnya menyampaikan, Paslon Nomor Urut 1 itu tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada Yalimo setelah putusan MK. Mereka beralasan, Cabup Erdi Dabi telah dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ancaman pidana selama 12 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021. 

Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Erdi Dabi telah selesai menjalani hukuman pidana. MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang diikuti Paslon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel dengan tetap memenuhi persyaratan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut