Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur
Advertisement . Scroll to see content

Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:55:00 WIB
Massa di Yalimo Bakar Fasilitas Umum, Cawabup John Wilil: Masyarakat Marah pada Putusan MK
Asap hitam tebal membubung tinggi dari sejumlah perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021). (Foto: MPI/Omega Batkorumbawa)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi dan Jhon Wilil, mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas umum dan pemerintah, Selasa (29/6/2021) sore. Aksi anarkistis itu dipicu kekecewaan massa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 itu. 

Menurut Calon Wakil Bupati Yalimo, John Wilil, para pendukungnya bertindak anarkistis karena kemarahan mereka sudah sangat besar terkait putusan MK. Kelompok pendukungnya menolak putusan MK yang mendiskualifikasi Erdi Dabi dan dirinya dari Pilkada Yalimo yang akan diulang. Massa juga menolak putusan MK yang memerintahkan Pilkada Yalimo diulang. 

“Saya sebenarnya sudah menahan masyarakat, tapi kemarahan masyarakat sangat besar atas putusan MK. Sebab, sudah dua kali menang mutlak tapi selalu dipermasalahkan,” katanya.

Masyarakat pendukung Erdi Dabi – John Wilil itu diketahui membakar sejumlah fasilitas pemerintah dan masyarakat, di antaranya Kantor KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Bank Papua, Kantor Dinas Perhubungan dan sejumlah kios milik masyarakat. Tak hanya itu, massa juga menutup sejumlah akses jalan masuk ke Elelim.

John juga menilai putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan rivalnya, Lakius Peyon – Nahum Mabel, tidak tepat. Keputusan MK hari ini dianggap bukan menyangkut pelanggaran pilkada, tetapi kepada pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut