Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran
Advertisement . Scroll to see content

Masa Jabatan Dominggus Mandacan Berakhir, Ini 3 Nama Kandidat Pj Gubernur Papua Barat

Selasa, 10 Mei 2022 - 12:47:00 WIB
Masa Jabatan Dominggus Mandacan Berakhir, Ini 3 Nama Kandidat Pj Gubernur Papua Barat
Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Semuel Kambuaya. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada Tahun 2022. Dari data tersebut, 49 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada Mei ini, lima di antaranya merupakan gubernur termasuk Gubernur Papua BaratDominggus Mandacan.

Nantinya jabatan kepala daerah tersebut akan diisi penjabat (Pj) kepala daerah. Nama para Pj gubernur ini diusulkan Mendagri kepada Presiden yang berasal dari ASN dengan memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. 

Terkait hal tersebut, perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan akhir April lalu. Delegasi dari MRPB ada 5 orang yang dipimpin Ketua Maxsi Nelson Ahoren dan MRP dipimpin Ketua Thimotius Murib.

Mereka diterima langsung Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani.

Ketua Pokja Adat MRPB Semuel Kambuaya yang menjadi salah satu delegasi dari MRPB menyampaikan 12 aspirasi pada pertemuan tersebut. Salah satunya menyangkut usulan pejabat careteker Gubernur Papua Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut