Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Jalan Rp4,7 Miliar
Dia mengatakan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai tingkat penuntutan," ucapnya.
Marvie mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Keerom menemukan kerugian keuangan negara pada proyek pekerjaan Jalan Tepanma-Towe Hitam sekitar Rp4,7 miliar.
Editor: Donald Karouw