Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas 5 Korban Tewas Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua
Advertisement . Scroll to see content

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 14:22:00 WIB
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hal yang memberatkan dan meringankan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Foto: MPI/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, hal yang memberatkan lainnya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain hal memberatkan, Hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan Lukas Enembe. Seperti terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. 

"Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujar Hakim saat menyebutkan hal yang meringankan bagi Lukas.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut