Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Sebut KPK Telah Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi

Senin, 12 September 2022 - 20:03:00 WIB
Kuasa Hukum Sebut KPK Telah Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi
Gubernur Papua Lukas Enembe yang disebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai Darus.

Menurutnya, sejak kemarin kondisi Gubernur Papua tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Namun Gubernur Papua berpesan, selama 10 tahun menjadi Gubernur Papua, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukkannya," ujarnya.

Sebagai jubir, dia sangat paham kondisi gubernur yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Selama ini, organisasi perangkat daerah (OPD) juga bekerja sesuai dengan tugas masing-masing sebagaimana yang sudah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Selama menjadi Gubernur Papua, tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek. Dia serahkan sepenuhnya kepada masing masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” kata Rifai.

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri yang coba dikonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum dapat dihubungi. Bahkan beberapa panggilan sempat ditolak saat coba menanyakan soal kegiatan KPK di Mako Brimob Papua terkait Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut