Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Papua Diberi Otonomi Khusus dan Kini Jadi 6 Provinsi ? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 05 Desember 2022 - 15:15:00 WIB
Kenapa Papua Diberi Otonomi Khusus dan Kini Jadi 6 Provinsi ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi pemekaran Papua menjadi enam provinsi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendekatkan pelayanan maasyarakat. (Foto : SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, kehadiran daerah otonomi baru (DOB) merupakan sesuatu yang dapat mengubah pembangunan di Tanah Papua menjadi lebih cepat dan merata.

"Negara telah melakukan kebijakan untuk menetapkan provinsi baru di Tanah Papua. Kehadiran provinsi baru ini agar disikapi sebagai game changer, kunci yang mengubah desain pembangunan dan pelayanan publik sehingga lebih dekat kepada akar rumput. Jadi, tidak terlalu jauh tapi didekatkan dengan masyarakat," katanya.

Ini penjelasan lengkap pemberian otonomo khusus di Papua

Dasar Hukum

Otonomi Khusus Papua diberikan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) yang telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No 57 dan TLN No 4843.

Kemudian UU Nomor 21 Tahun 2001 yang terdiri atas 79 pasal mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.

Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Wilayah Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut