Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembakaran 50 Kios Pasar di Deiyai, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 17 Desember 2022 - 17:19:00 WIB
Kasus Pembakaran 50 Kios Pasar di Deiyai, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Suasana saat terbakarnya Pasar Waghete di Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Senin (12/12/2022). (Foto : iNews/Edy Siswanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka atas kasus pembakaran 50 kios yang terjadi di Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah. Peristiwa ini juga menyebabkan empat orang terluka, termasuk seorang prajurit TNI AD yang mengalami luka tusuk senjata tajam.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, sebelumnya polisi menangkap 11 orang terkait kasus pembakaran 50 kios di Pasar Waghete. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni berinisial DD, AD dan MM, sedangkan delapan lainnya tidak terbukti terlibat dalam kejadian tersebut.

“Hasil penyelidikan barang bukti melalui video dan foto serta pengakuan para pelaku, akhirnya penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sedangkan 8 orang lainnya telah dikembalikan kepada keluarga,” ujarnya, Sabtu (13/12/2022).

Hal ini sejalan dengan hasil koordinasi dengan Bupati dan DPR Deiyai bersama Kapolres, siapa yang terbukti akan diusut tuntas, namun bagi yang tidak terbukti bersalah akan dikembalikan kepada keluarga.

Kamal mengungkapkan, setelah penetapan tersangka, nantinya ketiga orang tersebut berkas perkaranya akan dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut