Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Ransiki Manokwari Selatan, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Idul Fitri, 308 Narapidana di Papua Barat Diusulkan Dapat Remisi

Kamis, 06 April 2023 - 13:13:00 WIB
Jelang Idul Fitri, 308 Narapidana di Papua Barat Diusulkan Dapat Remisi
ilustrasi remisi Hari Raya Idul Fitri bagi tahanan dan narapidana di Papua Barat. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MANOKWARI, iNews.id - Sebanyak 308 narapidana diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Pengusulan ini dari tujuh unit pelaksanan teknis (UPT) Lapas di wilayah Papua Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat mengatakan, ketujuh UPT tersebut yakni Lapas Kelas IIB Sorong 140 narapidana, Lapas Kelas IIB Manokwari 76 narapidana dan Lapas Kelas IIB Fakfak 50 narapidana.

Kemudian, Lapas Kelas III Kaimana 16 narapidana, Lapas Kelas III Teminabuan enam narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari lima orang dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 15 narapidana.

 "Usulan penerima remisi ada 308 orang dari total narapidana beragama Islam sebanyak 349 orang, sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari dipastikan kosong," ujar Dannie, Rabu (5/4/2023).

Dia menjelaskan, batas pengusulan remisi khusus Idul Fitri 2023 yang terlebih dahulu direkap Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat sampai 10 April 2023. Setelah rampung, usulan tersebut diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut