Jelang Idul Adha, Pemprov Papua Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban 2.346 Ekor Sapi
Dia menjelaskan untuk Kota Jayapura dipenuhi dari kabupaten tetangga yang berdekatan, yakni Jayapura, Keerom dan Sarmi. Sementara kekurangan di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Biak Numfor didatangkan dari Waropen.
Semuel mengatakan, pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 harus mengacu pada Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020, tanggal 8 Juni 2020. Kemudian, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE. 18 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan pemotongan dan pengawasan hewan kurban harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menjaga jarak, memakai masker, face shield, sarung tangan dan cuci tangan. Pemotongan dan penyebaran daging hewan kurban juga hanya bisa dilakukan oleh panitia.
"Pelaksanaan harus sesuai surat edaran itu agar dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari penularan Covid-19," ujarnya.
Editor: Maria Christina