Jayapura Kini Punya Rumah Restorative Justice, Apa Itu?
Apabila ada perkara pidana di bawah hukuman 5 tahun pada tahap pertama dan belum menemukan perdamaian antara korban dengan terdakwa, begitupun dengan keluarganya, penyelesaiannya akan dilakukan melalui rumah restorasi atau para-para adat.
"Restorative justice itu semacam pemulihan keadilan terhadap korban. Bila korban telah terpenuhi rasa keadilannya, dimungkinkan ruang untuk dihentikan penuntutan terhadap kasus pidana yang dilakukan terdakwa," kata mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut.
Ketua Lembaga Musyawarah Adat (LMA) Port Numbay George Arnold Awi mengakui restorative justice termasuk bagian dari kearifan lokal dalam penyelesaian masalah. Kalau secara adat, penyelesaian seperti ini sejak lama telah berjalan. Sebab adat tidak ada hukuman fisik melainkan denda dan itu memberikan keadilan sehingga pada hakikatnya sama dengan restorative justice.
"Kejari Jayapura juga diharapkan dapat memberikan penyuluhan kepada kami para tetua adat Port Numbay agar lebih memahami apa itu restorative justice," kata George Awi.
Peresmian rumah restorative justice Jayapura ini dihadiri Pelaksana Tugas Wali Kota Jayapura Frans Pekey, Ketua LMA Port Numbay George Awi dan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon.