Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Curi Laptop untuk Biaya Berobat Anak, Pria di Gianyar Bebas usai Dapat Restorative Justice

Jumat, 17 Juni 2022 - 10:50:00 WIB
Curi Laptop untuk Biaya Berobat Anak, Pria di Gianyar Bebas usai Dapat Restorative Justice
Ketut Darmawan dibebaskan dari tahanan usai mendapat restorative justice dari Kejaksaan Negeri Gianyar. (Foto: iNews/Ketut Catur)
Advertisement . Scroll to see content

GIANYAR, iNews.id - Seorang pekerja serabutan di Gianyar, Bali yang ditahan karena mencuri laptop mendapat restorative justice. Dia bebas setelah sempat beberapa bulan mendekam dalam tahanan.

Pelaku adalah Ketut Darmawan (29), warga Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali.  Dia ditangkap polisi karena mencuri laptop di salah satu sekolah di Sukawati, Gianyar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Darmawan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Namun, dalam proses di kejaksaan terjadi mediasi dan perdamaian antara pelaku dan korban. 

Pengembalian laptop korban. (Foto: iNews/Ketut Catur)
Pengembalian laptop korban. (Foto: iNews/Ketut Catur)

Korban yang laptopnya dicuri yakni Desak Putu Wahyuni bersedia memaafkan pelaku dan laptopnya pun telah dikembalikan.

"Antara korban dan tersangka sudah ada perdamaian dan saling memaafkan," kata Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Kamis (16/6/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut