Heboh Pencurian 2 Ekor Sapi di Merauke, 10 Pelaku Ditangkap usai Jual Daging Curian
Selasa, 26 Mei 2026 - 18:02:00 WIB
Para pelaku kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Merauke juga mengingatkan masyarakat, khususnya peternak, agar lebih waspada terhadap aksi pencurian ternak menjelang Hari Raya Iduladha.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan hewan ternaknya dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama seluruh pihak, diharapkan kejadian serupa tidak terulang sehingga masyarakat dapat hidup aman dan tenteram,” kata Kapolres.
Editor: Donald Karouw