Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Kok Bisa?
Beberapa komentar dinilai keluarga ES sebagai bentuk stigma negatif terhadap anak mereka. Keluarga ES lalu menuntut ganti rugi kepada guru SMP ini secara adat.
Atas dasar hal ini, muncul gerakan solidaritas melibatkan 3.500 guru di Kota Sorong. Gerakan ini dimotori Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong yang berupaya meringankan beban SA yang dikenai sanksi adat oleh keluarga ES, siswi SMP Negeri 3 Sorong.
Sebagai bentuk solidaritas, PGRI Sorong memutuskan untuk menggalang donasi. Setiap guru di Kota Sorong akan berpartisipasi dengan menyumbang Rp30.000. Langkah ini juga diikuti pihak sekolah yang menyisihkan Rp10 juta dan SA siap memberikan Rp20 juta.
Arif menegaskan gerakan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu SA secara finansial, tetapi juga untuk mengingatkan masalah yang melibatkan guru sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan musyawarah terlebih dahulu.
Dalam pernyataan resmi, PGRI Kota Sorong mengingatkan pentingnya mempertimbangkan posisi guru di sekolah sebagai pendidik yang juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.