Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Terduga Pembunuh Sekuriti Hotel di Sorong Ditangkap, Sempat Melawan Saat Disergap
Advertisement . Scroll to see content

Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Kok Bisa?

Kamis, 07 November 2024 - 13:23:00 WIB
Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswi, Kok Bisa?
Ilustrasi guru SMP di Sorong, Papua Barat Daya didenda adat Rp100 juta oleh orang tua siswi. (Foto: Ist)gajar
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, iNews.id - Seorang guru berinisial SA dijatuhi denda adat sebesar Rp100 juta di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Denda ini dituntut orang tua siswi SMP Negeri 3 Sorong dari awalnya sebesar Rp500 juta lalu menjadi Rp100 juta setelah negosiasi .

Informasi diperoleh iNews, kronologi kejadian bermula saat guru SA mengunggah video siswi SMP berinisial ES ke media sosial tanpa izin. Video tersebut viral dan dinilai keluarga siswi ES memberikan stigma negatif terhadap anaknya.

Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain mengatakan tindakan guru SA memang dianggap keliru. Namun dia juga menyoroti denda adat seharusnya tidak langsung diterapkan pada guru tanpa adanya mediasi awal.

“Kami merasa prihatin dengan situasi ini. Idealnya, setiap permasalahan yang menyangkut guru dan murid dibicarakan terlebih dahulu secara kekeluargaan, tanpa langsung membawa permasalahan ini ke ranah hukum adat,” ujar Arif dikutip dari iNewsSorongraya, Rabu (6/11/2024).

Bermula saat SA mendapati ES menggambar alisnya dengan alat tulis saat proses belajar mengajar. Guru SA kemudian merekam dan mengunggah video tersebut ke akun media sosial pribadi yang akhirnya viral hingga memunculkan berbagai reaksi netizen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut