Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Sebut 1.000 Personel Lebih Dikerahkan untuk Pertebal Keamanan di Papua
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekretaris dan Bandahara KPU Fakfak Tersangka Korupsi Rp12 Miliar Dana Hibah

Rabu, 11 Januari 2023 - 00:37:00 WIB
Eks Sekretaris dan Bandahara KPU Fakfak Tersangka Korupsi Rp12 Miliar Dana Hibah
Kedua tersangka Ocen Wairoy dan Cris Mangampa, saat digelandang ke mobil untuk dibawa ke rutan. (FOTO: iNews/RAHMAN)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua tersangka Ocen Wairoy dan Cris Mangampa tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Selanjutnya pukul 19.00 WIT, kedua tersangka dibawa Rutan Kelas IIB Fakfak Fakfak mengunakan mobil tahan kejaksaan dan dikawal personel Polres Fakfak.

"Walau pun sudah dikembalikan, ini jelas membuktikan ada kerugian negara akibat korupsi di KPU Kabupaten Fakfak. Pengembalian dana hibah tidak menghapus perbuatan pidana," ujar Nixon Nikolaus Nilla.

Kajari Fakfak menuturkan, sebelumnya penyidik telah menyita uang sebesar Rp415 juta. Masing-masing tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up dan kegiatan fiktif sebesar Rp12.179.597.148. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut