Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Sebut 1.000 Personel Lebih Dikerahkan untuk Pertebal Keamanan di Papua
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekretaris dan Bandahara KPU Fakfak Tersangka Korupsi Rp12 Miliar Dana Hibah

Rabu, 11 Januari 2023 - 00:37:00 WIB
Eks Sekretaris dan Bandahara KPU Fakfak Tersangka Korupsi Rp12 Miliar Dana Hibah
Kedua tersangka Ocen Wairoy dan Cris Mangampa, saat digelandang ke mobil untuk dibawa ke rutan. (FOTO: iNews/RAHMAN)
Advertisement . Scroll to see content

FAKFAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menahan Ocen Wairoy eks sekretaris dan Cris Mangampa, eks bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatne Fakfak, Selasa (10/1/2022). Tersangka Ocen dan Cris diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp12 miliar.

Penyelidikan dan penyidikan Kejari Fakfak memakan waktu cukup panjang, sejak 2020 hingga 2023. Akhirnya, pada Selasa 10 januari 2023, penyidik Kejari Fakfak menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjebloskan mantan sekretaris dan bendahara KPU Fakfak itu ke rumah tahanan negara (rutan).

Hasil penyelidikan dan penyidikan, total dana hibah Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp45 miliar. Namun dari total dana hibah itu, sebesar Rp12 miliar di antaranya diduga dikorupsi oleh kedua tersangka.

Kepala Kejari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla mengatakan, Kedua tersangka diperiksa penyidik sejak pagi hingga sore. Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak.

Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla, saat konferensi pers. (FOTO: iNews/RAHMAN)
Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla, saat konferensi pers. (FOTO: iNews/RAHMAN)

"Seusai pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai sebagai terangka dan ditahan," kata Kajari Fakfak saat konferensi pers di Aula Kejari Fakfak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut