DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan bahwa penangkapan AG merupakan bagian dari upaya mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada KKB atau dikenal Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu.
"Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Terhadap AG, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo pada berbagai tahapan proses hukum.
Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, enam orang masih dalam tahap pertama penyidikan, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, sedangkan AG kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil ditangkap.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.
Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, jalur distribusi, sumber pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap jaringan tersebut.
Editor: Kurnia Illahi